Bagaimana Hukum Qadha Puasa untuk Orang Lain yang Telah Wafat

Vitrianda Hilba Siregar/Shandy Thabrany
Qadha Puasa Ramadhan. (Foto:Freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Apakah aturan dalam Islam mengatur tentang pelaksanaan qadha puasa Ramadan untuk seseorang yang telah meninggal dunia? Sebagai ibadah wajib, puasa Ramadan harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana jika seseorang yang memiliki kewajiban puasa karena alasan syar'i meninggal sebelum melunasinya? Seseorang yang memiliki kewajiban puasa Ramadan sebenarnya berada dalam dua kondisi.

1.    Udzurnya berlanjut sampai setelah bulan Ramadhan dan sampai wafat, maka tidak wajib atasnya qadha. Seperti orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena sakit, lalu sakitnya berlanjut sampai setelah Ramadhan dan sampai wafat, maka tidak wajib atasnya qadha, karena dia masih memiliki udzur sampai wafat.

2. Udzurnya berakhir setelah bulan Ramadhan dan sudah memungkinkan baginya untuk mengqadha puasa, namun ia wafat sebelum mengqadha, apakah boleh bagi orang lain mengqadha untuknya? Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan sebagai berikut:

Pendapat Pertama:

Qodha puasa untuk orang lain hanya dibolehkan untuk puasa nadzar, adapun untuk mengganti puasa Ramadhan hendaklah dengan membayar fidyah. Ini pendapat jumhur ulama; Malik, Syafi’i, Ahmad dan selain mereka rahimahumullaah.

Pendapat Kedua:

Qadha puasa untuk orang lain dibolehkan untuk semua puasa wajib, apakah Ramadhan, nadzar maupun kaffaroh. Ini pendapat para ahli hadits dari kalangan Syafi’iyyah dan selain mereka rahimahumullaah.

Pendapat Ketiga:

Qadha’ puasa untuk orang lain tidak disyari’atkan sama sekali, tidak puasa wajib dan tidak pula puasa sunnah. Pendapat ini juga dinukil dari Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i rahimahumullah dalam pendapat beliau yang baru (al-qoulul jadid).

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu boleh untuk semua puasa wajib, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, 

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang wafat dan masih berhutang puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz[21] dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallah.[22]

Dan apabila tidak ada yang mengqadha puasanya maka hendaklah dibayarkan fidyah dari harta peninggalannya, sama seperti orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.

Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata, 

إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِي رَمَضَانَ، ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ

“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian wafat dan ia belum berpuasa maka dikeluarkan fidyahnya.” [Diriwayatkan Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2078]

Namun apabila ia tidak memiliki harta peninggalan maka tidak ada keharusan membayar fidyah baginya.[23] Namun dibolehkan bagi ahli waris untuk mengeluarkan fidyah dari harta mereka.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network