JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hajat demokrasi pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 memiliki perbedaan pada pemilu sebelumnya yakni perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini.
Pasalnya, proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu dengan beberapa aturan yang sama.
Berikut perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini dirangkum dari berbagai sumber:
1. Sistem Pemilihan
Pemilihan Umum k pada Masa Orde Baru yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 untuk pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Terdapat 10 parpol yang mengikuti pemilu tersebut, antara lain: Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.
Sedangkan dalam masa kini, sistem pemilu dilakukan secara demokrasi. Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 11 kali hingga tahun 2014. Tahun depan (2019) menjadi tahun ke-12 terselenggaranya pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Hingga saat ini, Partai Politik yang akan maju pada Pemilu 2019 berjumlah 14 partai politik.
2. Jumlah Peserta Partai Politik
Pemilu Masa Orde Baru ini hanya memiliki jumlah peserta parpol yang tidak banyak. Ada tiga peserta yang sama, yaitu PPP, Golkar, dan juga PDIP.
Sedangkan pada masa kini, partai poltik sudah banyak dan memiliki anggota tetap.Adapun, sistem yang dianut adalah emokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi
Editor : Boby
Artikel Terkait