JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pola korupsi suap kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) diselidiki Komisi Yudisial (KY).
Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) cs yang diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara kasasi perkara KSP Intidana.
"Pola ini menjadi titik terlemah dalam praktik suap di MA, "tandas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).
Menurut Binziad Kadafi, pihaknya juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara. "Harapannya kemudian kacamata yg kami gunakan bisa lebih luas," ucapnya.
Dia mengatakan pola yang menjadi sorotan dimulai dari proses seleksi dan pengawasan dalam perekrutan asisten hakim agung, hakim yustisial dan panitera pengganti di MA.
"Itu tadi kita lakukan elaborasi betul kualifikasinya. Kemudian kewenangannya," ucapnya.
"Juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," tambahnya.
Saat ini, KY tengah melangsungkan pemeriksaan soal kode etik terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).
Elly diperiksa oleh Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Wakil Ketua Wakil Taufiq H.Z dan didampingi oleh Juru Bicara KY Miko Ginting.
Ini merupakan kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan KY terkait kasus ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo.
Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana.
Editor : Boby
Artikel Terkait