JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pola korupsi suap kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) diselidiki Komisi Yudisial (KY).
Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) cs yang diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara kasasi perkara KSP Intidana.
"Pola ini menjadi titik terlemah dalam praktik suap di MA, "tandas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).
Menurut Binziad Kadafi, pihaknya juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara. "Harapannya kemudian kacamata yg kami gunakan bisa lebih luas," ucapnya.
Dia mengatakan pola yang menjadi sorotan dimulai dari proses seleksi dan pengawasan dalam perekrutan asisten hakim agung, hakim yustisial dan panitera pengganti di MA.
"Itu tadi kita lakukan elaborasi betul kualifikasinya. Kemudian kewenangannya," ucapnya.
"Juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara," tambahnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait