KARAWANG, iNewsKarawang.id - Gugatan para pedagang Rengasdengklok dipandang remeh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pasca adanya penundaan dari pengadilan hingga 3 pekan.
Kuasa Hukum Pedagang Rengasdengklok M. Hamzah mengatakan kecewa terhadap Pemkab Karawang dan PT KAI karena tidak merespons pemanggilan persidangan. Akibatnya, pengadilan menunda sidang perdana gugatan hingga 3 pekan.
“Kami sangat kecewa terhadap Pemkab dan PT KAI, karena sidang perkara ini harus ditunda selama tiga minggu ke depan, dengan alasan kuasa hukum dari Pemkab Karawang selaku tergugat satu dan kuasa hukum dari PT KAI selaku tergugat dua, tidak membawa surat kuasa dari pimpinannya masing-masing,” kata Hamzah saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (16/12/2022).
Dikatakannya, penundaan sidang tersebut dinilai telah memandang remeh gugatan dari pedagang.
"Mereka kan orang pintar semua bukan orang bodoh, mungkin mereka menganggap persidangan ini main-main, memandang remeh atau mungkin untuk mengulur ulur waktu," ungkapnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait