Terungkap Tewasnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Ini Penyebabnya

Riana Rizkia , MNC Portal
Prada Indra/Foto: Keluarga

JAKARTA, iNewskarawang.id - Diduga dianiaya seniornya saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu (19/11/2022), Prajurit Dua (Prada) TNI AU Muhammad Indra Wijaya  tewas.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Prada TNI AU Muhammad Indra Wijaya tewas akibat perilaku kekerasan

"Terdapat kerusakan pada organ limpa Prada Indra. Diduga,  hal itu terjadi karena adanya kekerasan akibat benda tumpul,"ujar Indan saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Menurut Indan, berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa.

Sebelumnya, kakak perempuan Prada Indra, Rika Wijaya mengatakan, bahwa keluarga memang meminta autopsi pada Minggu 20 November 2022. Hal itu, kata Rika, dilakukan berdasarkan kecurigaan keluarga.

"Maka dari polsek langsung dibawa menuju Rumah Sakit Kabupaten Tangerang dan dilakukan autopsi pada hari Minggu 20 November 2022 sekiranya pukul 03.50 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB," kata Rika kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Indan menjelaskan, hasil autopsi itu sudah disampaikan secara verbal dari dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang kepada penyidik, pihak keluarga dan pengacara keluarga pada tanggal 28 November 2022, atau sepekan setelah jenazah Prada Indra diputuskan menjalani autopsi.

Lalu, kata Indan, RSUD Tangerang menyerahkan dokumen resmi hasil autopsi tersebut kepada pihak keluarga yang ditemani pengacara dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Koopsud III secara resmi pada Kamis 1 Desember 2022.

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," kata Indan.

Sementara keempat pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.

"(Mereka melanggar) pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP ayat 3 : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambungnya.

Indan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Indra adalah untuk pembinaan terhadap junior. Nahas, hal tersebut malah berujung maut.

"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Kendati begitu, Indan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network