JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten,
Penolakan tersebut bahkan diungkapkan secara langsung dalam sidang putusan sela yang berlangsung siang ini, Senin (5/12/2022).
Majelis Hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022) menyatakan,
nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima.
Majelis Hakim secara tegas meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Pada sidang yang berlangsung minggu depan, Senin, 12 Desember 2022 mendatang, JPU berkewajiban untuk membawa saksi-saksi dari pihak Dito Mahendra.
"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," lanjut Majelis Hakim.
"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang eksepsi, Nikita Mirzani meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. Termasuk menolak tiga pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung dua pekan lalu, 21 November 2022.
Kedua, wanita 36 tahun ini juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait