JAKARTA, iNewsKarawang.id - PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries adalah perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Demikian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hal itu dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
"Kita bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Kita menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),"ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito.
Menurut Penny, pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas.
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Breaking News! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Lebihi Ambang Batas
Editor : Boby
Artikel Terkait