Breaking News! Pasutri Bahrul Ulum-Siti Elina Ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Beda Kasus

Puteranegara Batubara , Okezone
Perempuan bercadar todongkan pistol. (Foto : dok. polisi)

Aswin menyatakan BU sudah berbaiat kepada NII. Hanya, BU tidak masuk dalam struktur NII. Saat ini, BU sudah ditangkap oleh kepolisian. Aswin mengatakan BU masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FM yang ditenteng wanita bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri namun milik Pamannya

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP..

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Breaking News! Suami Siti Elina Ditetapkan sebagai Tersangka "

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network