JAKARTA, iNewsKarawang.id - Saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap isterinya Lesti Kejora, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 Oktober 2022.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan resmi meningkatkan status artis Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.
Terkait kasus KDRT tersebut, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Boby
Artikel Terkait