Polisi : Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

MPI
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endea Zulpan (tengah) memberkkan keterangan terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Saat konferensi pers terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap isterinya Lesti Kejora, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (kiri) memberikan keterangan  di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 Oktober 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan resmi meningkatkan status artis Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.

Terkait kasus KDRT tersebut, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network