KARAWANG, iNewsKarawang.id - Berdasarkan hasil pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang per September 2022, pemilih pemula dan muda di Kabupaten Karawang mencapai 444.172 orang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan bahwa data pemilih masih bisa berubah, seiring berjalannya waktu sampai pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 nanti.
"PDPB dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021," kata dia, Jumat (7/10/2022).
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa, dari hasil pleno, total jumlah pemilih di Karawang mencapai 1.643.367 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki 822.590, perempuan 820.777.
"Pemilih muda ini maksudnya yang berusia 21 sampai 30 tahun, dan untuk pemilih pemula yang berusia di bawah 20 tahun. Rincinya, ada 52.406 orang pemilih pemula, sedangkan pemilih muda berjumlah 391.766 orang," jelasnya
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah mencatat pemilih baru per September ini mencapai 8.019 jiwa. Sementara pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.052.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait