JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Polri menonaktifkan sembilan personel kepolisian sebagai Danyon hingga Danton.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022) mengatakan, kebijakan ini sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.
Dedi menyatakan bahwa Propam dan Itsus melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," ujar Dedi.
Sementara kesembilan polisi yang dinonaktifkan tersebut, yakni AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), Aiptu Solikin (Danton), Aiptu Samsul (Danton), Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), AKP Untung (Danki), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), dan Aiptu Budi (Danton).
Editor : Boby
Artikel Terkait