Resmi Dipecat ! Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo, Sebut Polri

Riana Rizkia , MNC Portal
Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tak ada upacara pemecatan. Foto/ANTARA

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak  Sidang Komisi  Banding dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut," tandas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedi , diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network