PALANGKARAYA, iNewsKarawang.id – Seorang Ayah nekat mencabuli anak tiri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya peristiwa yang menimpa korban.
Pelaku adalah K (57). Dia dilaporkan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban yang merupakan pelajar di salah satu SMK.
"Pelaku K melakukan pencabulan anak pelajar yang masih berumur 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, dikutip Jumat, (2/9/2022).
Dia melanjutlan, pelaku K yang berprofesi sebagai pedagang ini dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada 13 Juli 2022 siang hari. Saat itu pelaku hanya berdua dengan korban di rumah. Ironisnya, pencabulan itu bukan yang pertama kali. Korban mengaku sudah lima kali dicabuli ayah tirinya saat ibunya sedang tidak di rumah.
Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
"Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan dan biaya sekolah jika melapor ke ibunya," ujar Ronny.
Akibat perbuatannya, K telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka K terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait