JAKARTA, iNewsKarawang.id - Untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati kerjasama.
Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Nota Kesepahaman ini akan sangat bermanfaat bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Lembaga.
Terkait dengan hal tersebut, kerjasama dengan PPATK ini akan meningkatkan pemahaman LPEI untuk mengantisipasi terhadap dugaan adanya tindak pidana pencucian uang pada aliran dana yang diperoleh maupun yang disalurkan dalam kegiatan bisnis LPEI.
Selain itu, mengingat adanya saling ketergantungan antara LPEI dan PPATK, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan data atau informasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu, kerjasama dan koordinasi agar terus dibina dan disempurnakan pada masa yang akan datang.
Editor : Boby