Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi dan Negara

Isty Maulidya , Okezone
Satnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang dikendalikan dari wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

Sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang dikendalikan dari wilayah Kabupaten Tangerang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Tangerang.

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengamankan seorang pengedar besar sabu berinisial BY alias Kakek di Tol Cikampek, yang kemudian berujung pada pengungkapan pengendali pengiriman narkoba di Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Kamis (14/7/2022) mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik.

"Dari penangkapan ASP, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp300 juta. ASP alias Putra juga diketahui merupakan anak dari tersangka BY alias Kakek," ujarnya.

Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP juga berperan dalam membantu tersangka BY alias Kakek untuk mengirimkan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta pengelolaan uang sindikat tersebut juga masih melibatkan istri dan tetangga tersangka BY. Keduanya diminta untuk membuka rekening bank yang kemudian dikuasai oleh BY.

"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT (42) serta tetangganya YS (25) untuk membuka rekening bank," ucap Shinto.

Buku tabungan dan kartu ATM tersebut dikuasai oleh tersangka BY sehingga BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini.

"Dengan bantuan bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp598 juta dari rekening PWT dan Rp117 juta dari rekening YS," ujar Shinto.

Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat lebih dari Rp1 miliar. Atas pengungkapan ini, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menyembunyikan aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat yakni sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto.

Sebelumnya diketahui Polresta Tangerang mengamankan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa. Penyelidikan lalu dilanjutkan dengan penangkapan DS (27) dan DM (23) di wilayah yang sama, kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI (25) di Pasar Kemis, Tangerang.

Penangkapan tersebut lalu berujung pada penangkapan sindikat besar sabu berinisial BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg. Dilanjutkan dengan penangkapan RBS (26) dan ADS (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan barang bukti sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network