Komplotan pengedar narkoba ditangkap Tim gabungan dari Polres Bengkalis dibantu Bea Cukai Bengkalis. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur walau dengan kondisi tidak memungkinkan.
"Dalam kasus ini petugas mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah MN (33), RI (27) dan ZU (34) warga Aceh dan Sa (30) warga Kelembuk. Dari tangan mereka disita barang bukti sekitar 20 Kg sabu,"ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Selasa (21/6/2022).
Menurut Narto, Penangkapan itu berawal saat pihak bea cukai melaksanakan patroli di Selat bengkalis. Saat itu petugas mencurigai sebuah speedboat melaju kencang merapat ke Sei Siput Siak Kecil Kabupaten Bengkalis diduga membawa narkoba. Kemudian pihak bea cukai melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bengkalis.
Narto melanjutkan, kemudian petugas melakukan pelacakan dan pencarian penghuni speedboat. Tidak berapa lama muncul mobil Agya warna putih yang diduga membawa sabu. Petuga pun mencoba menghentikan laju kendaraan.
Mengetahui kalau dibuntuti petugas, sambung Narto, mobil Agya yang sebelumnya bergerak dari arah Siak ke Pekanbaru berbalik arah. Tim mencoba menghentikan mobil tersebut dengan cara menghadang, namun tidak diindahkan dan mobil terus melaju kencang
"Tim melakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil hingga pecah ban bagian depan. Namun mobil tetap melaju kencang. Kemudian dilakukan penembakan lagi ban bagian belakang. Namun mobil tetap melaju, walau ban sudah lepas" imbuhnya.
"Selanjutnya tim berupaya memepet mobil tersebut hingga berbenturan. Akhirnya mobil target terbalik di depan Kantor Desa Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak," ungkapnya.
Petugas pun menggelah mobil. Setelah digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dalam tas ransel yang di letakkan di kursi belakang. Para pelakupun dibawa ke kantor polisi.
Editor : Boby
Artikel Terkait