get app
inews
Aa Read Next : Mewah, Manis dan Legit! Resep Royce Chocolate Ala Fifin Liefang

Pengedaran Kinder Joy Dihentikan! Begini Alasannya

Rabu, 13 April 2022 | 04:47 WIB
header img
Singapura Tarik Kinder Suprise, BPOM RI Bakal Hentikan Peredaran Kinder Joy (Foto: Yahoo)

Produk cokelat bermerk Kinder dihentikan penjualannya terutama pada sejumlah negara di Eropa dan Singapura. Hal ini lantaran produk Kinder Suprise yang beredar di Singapura dan Eropa diduga terkontaminasi bakteri salmonella.

Lantas, apakah di Indonesia akan melakukan hal serupa pada merk coklat Kinder? Seperti kita tahu, Kinder merupakan salah satu produk makanan cokelat yang digemari anak-anak.

Dalam edaran resmi yang diterbitkan Badan POM di website pom.go,id, menyebut semua produk cokelat Kinder yang ditarik tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. BPOM menegaskan, produk Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di Badan POM," tulis BPOM dalam surat edaran klarifikasi Tentang Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder Asal Belgia di Inggris dan Beberapa Negara Uni Eropa, Senin (11/4/2022).

"Nama varian produk yang terdaftar di Indonesia antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," jelas BPOM.

Meski begitu, BPOM RI tetap melakukan tindakan terkait permasalahan ini. Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis edaran tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut