get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam Ratusan Rumah di Telukjambe Timur Karawang, Ketinggian Air Capai 120 Cm

4 Pelaku Perusakan Hutan Pemicu Banjir Sumatera Disegel Pemerintah

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:20 WIB
header img
Bencana Sumatera. Foto: BNPB

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sejumlah subjek hukum, yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatra telah disegel Pemerintah. melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  
Hingga kini, empat subjek hukum telah resmi disegel.

"Sesuai apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan telah melakukan operasi penegakan hukum dengan menyegel empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatra," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara empat subjek hukum yang telah disegel yaitu:

- Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemenhut melalui Gakkum juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk pengumpulan sampel kayu hingga permintaan keterangan pihak terkait. Selain empat yang telah disegel, delapan subjek hukum lainnya juga telah teridentifikasi.

“Sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” lanjutnya.

Raja Juli menegaskan, bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan dan dapat berlanjut pada penetapan pelanggaran pidana maupun pengenaan denda.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut