JAKARTA, iNewsKarawang.id-Untuk mengurai masalah overload atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan yang didominasi oleh narapidana kasus narkoba, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hal itu disampaikan Yasonna usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Menurut Yasonna, penanganan masalah over kapasitas harus dilakukan melalui terobosan kebijakan."Makanya saya dorong juga percepatan rencana Revisi UU Narkotika dan psikotoprika," kata Yasonna.
Lanjut Yasonna, revisi UU Narkotika akan mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dengan demikoan, sambungnya, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.
"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesment bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), untuk karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," terang Yasonna.
Ia pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas itu didominasi oleh pelaku satu tindak pidana narkotika. "Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah (pelaku pidana) dan lain-lain itu," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna menyebut jumlah warga binaan di Lapasq sebanyak 265.346 orang. Dari jumlah itu, ia berkata, over kapasitas Lapas di Indonesia mencapai 89 persen.
"Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional. Dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89%. Jadi ini kondisi realnya," tutur Yasonna dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI.
Untuk mengatasi masalah itu, Yasonna menilai perlu menata program revitalisasi permasyarakatan termasuk regulasi Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Termasuk UU pidana yang baru. Penguatan kelembagaan, pemberdayaan sdm, dan pemenuhan SARPRAS," kata Yasonna.
Editor : Boby