get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Rizieq Bebas Murni, Berjanji akan Buka Kembali Kasus KM 50

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Minggu, 09 Juni 2024 | 22:46 WIB
header img
Habib Rizieq (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan dinyatakan bebas resmi esok hari pada Senin 10 Juni 2024.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat. Ia pun telah dijadwalkan mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujar Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).

Aziz menambahkan, ia belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq Shihab akan ikut mengambil berkas-berkas atau tidak.

"Belum bisa dipastikan. Bisa pengacara yang ambil bisa kemungkinan IBHRS dan tim kami yang ambil bersama. Kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama," tambah Aziz Yanuar.

Mewakili Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendoakan Habib Rizieq.

"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu," ungkap Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Kemenkumham RI telah menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni, perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut