get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Jabar Pantau Kondisi Lalin Jalur Puncak Naik Motor

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tak Divonis Mati dan Kebiri

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:06 WIB
header img
Oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, pemerkosa belasan santri hingga melahirkan divonis penjara seumur hidup. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

JABAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung vonis terdakwa pemerkosaan belasan santri hanya hukuman penjara seumur hidup. Padahal, Herry Wirawan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hukuman mati dan kebiri kimia.

Vonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Bandung dibacakan secara langsung oleh Hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo. Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022)

Yohanes menyatakan, majelis hakim menilai Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dituntut hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Kemudian, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp321,527 juta.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Asep menuturkan, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

Akibat kejadian tersebut, Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut