get app
inews
Aa Read Next : Mahasiswa Universitas Langlangbuana Edukasi Masyarakat Batujaya Soal Hukum KDRT

Gunakan Alat Tidak Standar, Pertamina Patra Niaga JBB Sanksi SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek

Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:28 WIB
header img
Gunakan Alat Tidak Standar, Pertamina Patra Niaga JBB Sanksi SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan sanki tegas kepada pihak SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang karena ditemukan menggunakan alat tidak standar.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan jika adanya temuan Dispenser yang bermasalah itu merupakan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024.

Lanjutnya, Sanki tersebut tetap dilayangkan meskipun SPBU tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024. Sebab, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10.

"ada temuan berupa tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42 Karawang," Kata Eko.

"Dari temuan itu, kita memberikan sanki tegas untuk pihak SPBU mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak surat sanki diterbitkan disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir," Jelasnya

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi lebi tegas jika SPBU tidak melaksanakan keyentuam dalam sanksi yang diberikan saat ini.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi, Tegas Eko.

Dari kejadian tersebut, pihaknya menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut