KARAWANG, iNewskarawang.id - Drama penyelenggaraan Pemilu 2024 di Karawang tak kunjung usai, di hari gelaran rapat pleno rekapitulasi suara yang saat ini masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang masih disibukan dengan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga memanipulasi suara hingga merugikan sejumlah caleg.
Sebelumnya karena hal serupa KPU telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kali ini giliran satu anggota PPK Lemahabang yang turut dinonaktifkan.
Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, satu anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.
Dugaan kecurangan itu, kata Ikmal, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.
"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]. Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," paparnya, Sabtu (2/3).
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," jelas Engkus.
Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
"Pemberhentian itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," katanya.
Editor : Frizky Wibisono