get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Karawang Sterilisasi Lokasi Ibadah, Pastikan Natal 2025 dan Tahun Baru Aman

Ditolak KUA, Dua Bocah Asal Kabupaten Wajo Gelar Pernikahan Siri, Segini Maharnya

Minggu, 25 September 2022 | 15:13 WIB
header img
Bocah SMP berusia 14 tahun di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menikah gegerkan warga. (Foto : instagram)

WAJO, iNewsKarawang.id - Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15) diketahui menikah secara siri karena berkas pernikahan yang diajukan ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran belum cukup umur. Kemudian, pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Pasangan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diketahui merupakan warga Pallae Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Wajo. Pernikahan anak di bawah umur ini digelar Minggu (22/5/2022).

Dari foto-foto yang beredar di media sosial, kedua sejoli tampak berbahagia layaknya pasangan dewasa. Tidak ketinggalan sejumlah teman-teman sekolah keduanya turut hadir dan memeriahkan pernikahan Ferdi-Nikma.

Salah seorang kerabat mempelai perempuan, Muhammad Aris menjelaskan, pernikahan yang digelar secara meriah tersebut diklaim dilakukan semata-mata untuk menghindarkan kedua sejoli muda tersebut dari perbuatan zina. Apalagi keduanya sudah lama saling menyukai dan telah lama berpacaran.

"Pernikahan secara siri dilakukan karena belum cukup umur. Kami tidak ingin terjadi zina dalam hubungan keduanya. Kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," katanya, dikutip iNewsKutai, Rabu (25/5/22).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut