Merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur terkait penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.
Menurut UU tersebut, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Namun ini bocoran fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Baru. Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan fasilitas rumah bagi PNS di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Diketahui, pembangunan rumah PNS di IKN akan didukung oleh teknologi canggih. Sudah tentu adanya ketersediaan teknologi, hal tersebut akan mempercepat waktu pembangunan rumah di IKN.
Adapun pembangunan di IKN Nusantara akan dimulai dengan membangun infrastruktur jalan untuk mengakomodir bahan baku bangunan masuk kedalam proyek.
Editor : Boby