Pihak kepolisian telah mengungkap teka-teki peristiwa ditemukannya bayi perempuan di pinggiran Sungai Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pelaku pembuang bayi tersebut adalah ibu kandung yang baru saja melahirkan anak perempuannya tersebut.
"Pelakunya adalah seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang berdomisili di Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur,"ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada wartawan saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Kamis (2/6/2022).
Ia menyebut, pelaku berinisial MS diketahui berstatus mahasiswi kini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena kondisinya belum stabil dan mengalami kehabisan darah pasca melahirkan.
Yatmini mengatakan karena kondisi pelaku yang belum stabil, jajarannya masih menunggu kondisinya untuk membaik guna dimintai keterangan. Sementara ini, Yatmini menjelaskan pihaknya baru membuatkan laporan polisi dan memantau kondisi kesehatan pelaku.
"Kemarin sebenarnya sudah klarifikasi tapi kondisinya masih belum membaik. Nanti jika sudah ada informasi, akan kami infokan," ungkap Yatmini.
Terkait status hukum pelaku, Yatmini mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, ia membeberkan pelaku terancam dijerat sejumlah pasal pidana.
Pasal yang saya kenakan 306 dan atau 308 KUHP, saya tambah lagi dengan perlindungan anak pasal 80 ayat 2 dan ayat 4," tutur Yatmini.
Dalam keterangannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 306 KUHP dan 307 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Boby
Artikel Terkait