Mahfud MD: Kita Cari Tahu Melalui Jalur Diplomatik Soal Singapura Sebut UAS Penceramah Ekstrem

Tim okezone
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)

Ditolaknya penceramah kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi hal itu mengatakan, dirinya akan mencari tahu alasan apa Singapura menyebut UAS sebagai penceramah ekstrem

"Masalah tersebut akan diselesaikan melalui jalur diplomatik. Nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke Negara Singapura itu,,"ungkap Mahfud MD.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Salah satu contohnya, pada 2015 Indonesia pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Asap) yang hendak menangkap pelaku pembakaran hutan.

"Waktu itu ada isu bahwa pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU itu dan tegas tak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan, sejak 2016 silam sudah tak ada lagi ketegangan antara Indonesia dengan Singapura ihwal persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Mahfud menegaskan, setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing, sehingga tak boleh ada intervensi dari siapapun. Menurutnya persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.

"Setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas. Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Singapura menjelaskan alasan menolak masuknya Ustaz Abdul Somad (UAS). Melalui Kementerian Dalam Negeri (MHA) menjelaskan UAS ditolak karena materi ceramahnya yang dinilai ekstrem.

Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak bisa diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," bunyi pernyataan MHA dalam pernyataan yang dirilis Selasa (17/5/2022).

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network