Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pemburu Macan Tutul di Hutan Sanggabuana

Iqbal Maulana Bahtiar
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pemburu Macan Tutul di Hutan Sanggabuana. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kamera tersembunyi (camera trap) milik Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengungkap dugaan perburuan liar yang menyebabkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) mengalami cedera serius di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana.

Dalam rekaman kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik, Macan Tutul Jawa terlihat pincang pada kaki depan kiri dan menunjukkan tanda-tanda kekurangan gizi. Pada waktu yang berdekatan, kamera juga merekam aktivitas sejumlah orang yang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta anjing pemburu.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas mengatakan, temuan tersebut dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.

“Laporan dari SCF langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP M. Nazal Fawwas saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta. Mereka diduga kerap melakukan perburuan di kawasan Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur hingga Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.

“Para terduga pelaku biasa masuk hutan melalui jalur tidak resmi dan melakukan perburuan dengan menggunakan senjata api rakitan serta anjing,” kata Fawwas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman asli kamera trap SCF yang merekam aktivitas perburuan pada 5 Oktober 2025. Rekaman tersebut diduga berkaitan dengan cedera yang dialami Macan Tutul Jawa.

“Rekaman kamera trap ini menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Hasil gelar perkara mengungkap bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Atas dasar tersebut, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.

“Karena TKP berada di wilayah Purwakarta, maka penyidikan selanjutnya kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” tegas Fawwas.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perburuan dan membawa senjata api tanpa izin di kawasan hutan negara.

“Ancaman pidananya jelas, dan kami berharap kasus ini menjadi efek jera,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network