KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kepala Desa Wadas, Junaedi atau Jujun, diduga terlibat dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah penghuni bangunan liar (bangli) di jalur akses Tol Karawang Barat.
Dugaan itu mencuat usai Gubermur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Pemkab Karawang melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang jalur tersebut.
Salah satu pemilik bangunan berinisial A mengaku diminta membayar Rp10 juta per tahun melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun, bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu, (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa uang tersebut hanya untuk sewa lahan, sementara bangunan harus dibangun sendiri oleh penyewa. Menurut A, izin mendirikan bangunan juga diberikan langsung oleh kepala desa.
“Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun di sini,” katanya.
Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pembongkaran bangli di kawasan tersebut, para penyewa menerima pengembalian sisa uang sewa. A menyebut Jujun telah mengembalikan sebagian dana karena masa sewa belum habis.
"Yang saya tahu, ada dua orang sisa dua bulan dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan dibalikin enam juta,” ujarnya.
Menanggapi tuduhan itu, Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewakan olehnya. Ia membantah lahan tersebut milik Jasa Marga dan mengaku hanya pernah menyewakan lahan pribadi milik “bos”-nya yang berada di bagian belakang.
"Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya.
Jujun menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan dengan data konkret, bukan sekadar klaim. Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, juga membantah keterlibatan Jujun. Ia meminta pihak penuduh menunjukkan bukti valid.
"Untuk membuktikan bahwa ia menyewa lahan kepada lurah, tunjukkan dulu buktinya,” tegasnya.
Pontas menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan liar di atas lahan Jasa Marga yang berstatus aset negara. Sementara bangunan di atas lahan bersertifikat atau memiliki izin tidak akan dibongkar.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat memicu polemik, terlebih Jujun tengah menjalankan program normalisasi sungai dari Pemprov Jawa Barat. Ia menegaskan jalur hukum terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau memang dirugikan, laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
