Bupati Aep dan Serikat Buruh Sepakati Evaluasi Perbup Pemagangan Karawang dalam 14 Hari

Iqbal Maulana Bahtiar
Bupati Aep dan Serikat Buruh Sepakati Evaluasi Perbup Pemagangan Karawang dalam 14 Hari. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP Plus), Sepetak, dan elemen mahasiswa sepakat melakukan kajian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemagangan di perusahaan-perusahaan Karawang.

Kesepakatan tersebut tercapai usai aksi massa bertajuk “Karawang Poek 2025” yang digelar di halaman Kantor Bupati Karawang, Rabu (12/11/2025).

Ketua Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Karawang, Dion Untung Wijaya, mengatakan pihaknya menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan. Namun, tuntutan tersebut belum dapat langsung diakomodasi. Pemerintah daerah berjanji akan menggelar kajian bersama dalam forum LKS Tripartit dalam waktu 14 hari ke depan.

“Tuntutan kami akan dikaji dan dievaluasi bersama dalam waktu 14 hari. Kalau terbukti pelaksanaan pemagangan tidak baik dan menimbulkan masalah, maka Bupati siap mencabut Perbup tersebut,” ujar Dion.

Selain isu pemagangan, para buruh juga menyoroti rencana kenaikan upah tahun 2026. Mereka mendesak kenaikan sebesar minimal 10 persen, sebagai bentuk peringatan awal kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja.

“Kami ingin mengingatkan pemerintah daerah bahwa tuntutan kenaikan upah 10 persen ini harus diperhatikan serius. Angkanya akan kami bahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan Kabupaten,” tegas Dion.

Tak hanya itu, KBPP Plus juga menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Karawang dan sulitnya mencari pekerjaan baru. Mereka mendesak Pemkab membuka lebih banyak lapangan kerja formal, terutama bagi korban PHK dan lulusan baru.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi buruh dan mahasiswa. Ia memastikan, evaluasi terhadap Perbup Pemagangan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak.

“Kami sepakat akan mengkaji bersama-sama dalam waktu 14 hari. Jika hasilnya menunjukkan pelaksanaan pemagangan menimbulkan masalah, tentu akan kita ambil langkah tegas,” ujar Bupati Aep.

Selain isu ketenagakerjaan, Bupati juga menanggapi aspirasi terkait reformasi agraria. Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah menetapkan batas kepemilikan lahan pertanian maksimal 3 hektare bagi warga ber-KTP Karawang, sebagai upaya pemerataan dan keadilan bagi petani lokal.

Dalam bidang pendidikan, Aep menyebut program Karawang Cerdas akan terus diperluas. Pada tahun 2026, pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp30 miliar untuk bantuan pendidikan, termasuk beasiswa bagi keluarga tidak mampu dan penghafal Al-Qur’an (hafiz).

“Dulu bantuan pendidikan hanya untuk anak berprestasi, sekarang 60 persen kami alokasikan untuk masyarakat tidak mampu. Termasuk anak-anak hafiz Qur’an satu juz pun akan kami akomodir,” ujarnya.

Bupati Aep juga menegaskan komitmen Pemkab untuk menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengorbankan pekerja.

“Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor tanpa mengorbankan pekerja. Semua perizinan harus dipermudah, dan hubungan industrial harus tetap dijaga,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, evaluasi terhadap kebijakan pemagangan menjadi fokus utama dalam dua pekan ke depan. Hasil kajian bersama antara Pemkab, serikat buruh, dan unsur tripartit diharapkan melahirkan kebijakan yang adil bagi semua pihak baik pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network