Ketahuan! Truk Jumbo Masih Santai Melintas di Jalur Badami-Loji Siang Hari, DPRD Jabar: Langgar Atur

Iqbal Maulana Bahtiar
Anggota DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Aripin, menyayangkan masih adanya kendaraan muatan besar yang melintas di luar jam operasional di Jalur Badami–Loji, Kabupaten Karawang.

Menurutnya, para pengusaha angkutan maupun industri harus sportif dan memegang komitmen terhadap kesepakatan bersama yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Saya kecewa terhadap para pengusaha, harus sportif. Mestinya komitmen supaya tidak jadi gejolak baru. Pemerintah daerah sudah memediasi dan ada kesepakatan bersama kaitan jam operasional,” ujar Jenal, Kamis (23/10/2025).

Ia mengaku sempat melihat langsung sejumlah truk besar yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Hal ini dinilainya dapat memicu keresahan masyarakat pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Saya himbau kepada pengusaha jangan nunggu rame dulu. Pegang dan jalankan kesepakatan bersama agar semuanya bisa lancar. Masyarakat pengguna jalan tidak terganggu, aktivitas juga tetap berjalan,” tegasnya.

Jenal juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dari semua pihak agar situasi tetap kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak memaksakan kehendak hingga menghambat investasi, namun pengusaha pun diminta tidak mengabaikan tuntutan warga.

“Harus ada kebijaksanaan dari kedua belah pihak. Masyarakat jangan ingin menghentikan investasi, tapi pengusaha juga jangan menutup mata terhadap keresahan warga supaya tidak menimbulkan gejolak baru,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Karawang melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat dan truk tronton yang melintas di jalur Badami–Loji. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 24 September 2025.

Kepala Dishub Karawang, Muhana, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat gabungan antara Pemkab Karawang, PT Jui Shin Indonesia, dan sejumlah pihak terkait pada Senin (22/9/2025).

“Pak Bupati kemarin sudah menyampaikan, berdasarkan hasil rapat, mulai hari Rabu tidak ada lagi aktivitas truk material limestone pada pagi hingga malam hari. Pengangkutan hanya diperbolehkan pada malam hari, pukul 19.00 hingga 05.00 WIB,” ujar Muhana, Selasa (23/9/2025).

Muhana menambahkan, kebijakan ini lahir sebagai respon atas keluhan warga terkait kerusakan jalan serta terganggunya aktivitas masyarakat akibat lalu lintas truk bermuatan berat. Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub akan menurunkan tim khusus guna melakukan pengawasan di lapangan.

Selain itu, truk angkutan dilarang total beroperasi setiap hari Minggu dan hari libur nasional. “Hari Minggu harus tutup total, termasuk juga hari libur nasional. Tidak boleh ada kegiatan angkutan,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network