Cadisdik Selidiki Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam di E-Commerce, SMKN 1 Karawang Terancam Sanksi
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV bakal memberikan sanksi disiplin kepada SMKN 1 Karawang jika terbukti melakukan dugaan praktik pengarahan pembelian seragam sekolah melalui salah satu toko di platform e-commerce.
Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Cadisdik Wilayah IV, Maksum Kosasih mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Kebijakan (SK) Cadisdik Wilayah IV nomor 4122/PK.03/Cadisdik Wil.IV diterbitkan pada 30 Juli 2025 yang melarang aktivitas penjualan seragam dan buku mata pelajaran di sekolah negeri.
"Cabang Dinas sudah melakukan langkah investigatif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kalau benar ada ajakan atau arahan dari guru, kita panggil melalui kepala sekolahnya. Ada sanksi disiplin yang disiapkan,” ujar Maksum melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut Maksum menegaskan, apabila betul dikondisikan atau diarahkan oleh pihak sekolah, hal tersebut melanggar poin nomor 4 SK Cadisdik Wilayah IV nomor 4122/PK.03/Cadisdik Wil.IV yang berisi : Satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri DILARANG mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada penyedia tertentu.
"Pimpinan kami di Cadisdik Wilayah IV selalu mewanti-wanti setiap saat kepada sekolah agar tidak ada pengkondisian dalam penjualan seragam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan praktik pengarahan pembelian seragam sekolah oleh guru kini beralih ke platform e-commerce. Guru diduga mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di salah satu toko online dengan harga yang dinilai terlalu mahal.
Pantauan iNEWSKarawang.id, di salah satu toko di marketplace terlihat berbagai seragam lengkap dengan logo dan identitas resmi salah satu SMK di Karawang. Produk yang dijual mencakup batik, koko, olahraga, hingga wearpack. Atribut lain seperti topi, dasi, dan sabuk berlogo sekolah juga tersedia bebas.
Harga yang tertera cukup mencengangkan. Seragam batik dijual sekitar Rp195 ribu, wearpack Rp140 ribu, seragam olahraga dan koko Rp147 ribu, topi antara Rp36 ribu–Rp87 ribu, serta dasi dan sabuk mulai Rp31 ribu hingga Rp79 ribu.
AI (45), orang tua murid SMKN 1 Karawang, mengaku kaget usai menerima pesan berisi link toko online dari salah satu guru. Ia menilai harga seragam tersebut tidak masuk akal.
"Dulu beli seragam di sekolah paling Rp500 ribu sudah lengkap. Sekarang di online bisa dua kali lipat, batik saja hampir Rp200 ribu,” keluhnya, Senin (13/10/2025).
Selain soal harga, AI juga khawatir atribut sekolah dijual bebas tanpa pengawasan karena bisa disalahgunakan.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala SMKN 1 Karawang, Diah Gustanti, menegaskan pihak sekolah tidak pernah menginstruksikan guru untuk mengarahkan pembelian seragam ke toko tertentu.
“Sekolah tidak punya hubungan dengan penjualan di marketplace. Kami sudah mengembalikan seragam ke pihak produsen, dan kalau produsen menjualnya online, itu di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya.
Diah juga mengimbau agar orang tua tidak khawatir jika tidak membeli seragam dari toko online tersebut.
“Kami tetap melayani siswa dengan sepenuh hati, meski seragamnya bukan dari toko itu. Bahkan ada yang masih memakai baju olahraga SMP, tetap kami layani tanpa dibeda-bedakan,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait