PUPR Karawang Sebut Penyusunan RDTR Tertunda Akibat Sinkronisasi Kebijakan Nasional

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Bidang Tata Ruang, Fahmi Ardiansyah. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menanggapi kritik publik atas mandeknya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Fahmi Ardiansyah, mengatakan keterlambatan tersebut bukan karena lemahnya kinerja internal, melainkan akibat hambatan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Menurut Fahmi, seluruh materi RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang sebenarnya sudah rampung disusun. Namun, prosesnya tersendat akibat sinkronisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan kebijakan kementerian yang sering berubah.

“Yang menghambat itu soal kesepahaman lahan sawah yang semuanya ingin dijadikan LP2B. Padahal, Karawang juga punya zona industri yang harus dikembangkan,”ujar Fahmi, Senin (6/10/2025).

Fahmi menjelaskan, luas LP2B di Karawang mencapai 87.253 hektare yang dilindungi dari alih fungsi. Ia menegaskan, tidak ada penyusutan signifikan terhadap lahan pertanian, termasuk di wilayah perkotaan. Proses di tingkat provinsi juga terkendala pergantian pejabat dan prioritas penanganan bencana.

“Sebenarnya sudah dibahas secara teknis, tapi karena dinamika di provinsi, pleno tertunda,” katanya.

Selain itu, perubahan aturan nasional dari Kementerian ATR juga memperlambat penyusunan karena tata cara dan basis data peta terus diperbarui.

Alih-alih menuntaskan RDTR, PUPR Karawang kini memprioritaskan penyelesaian RTRW.

“RTRW kami selesaikan dulu karena dalam aturan diperbolehkan dan masih asalkan masih selaras dengan RDTR,” jelas Fahmi.

Ia menyebut, empat RDTR kecamatan Telukjambe Timur, Purwasari, Ciampel, dan Klari sudah rampung, sementara Cikampek dan Rengasdengklok masih perlu pemutakhiran.

"Tidak semua wilayah diperbaharui RDTR nya karena sudah sesuai dengan zona dan aturan terdahulu. Kalau yang Rengasdengklok dan Cikampek, itu karena ada perubahan yang cukup signifikan akan kita mutakhirkan kembali nanti,"ujar Fami.

Terkait anggaran, Fahmi juga mengungkapkan jika anggaran penyusunan RDTR dan RTRW tidak mencapai Rp1 miliar per tahun. Bahkan hanya kisaran dibawah Rp.500 juta.

“Tahun ini kami hanya anggarkan sekitar Rp100 juta untuk tenaga ahli, peta, dan hukum. Totalnya di bawah Rp500 juta. Tahun kemarin juga anggaran segitu, tidak beda jauh,”katanya.

Untuk progres saat ini, pembahasan RTRW Karawang masih tertahan di tingkat provinsi dan belum bisa dibawa ke DPRD.

“Kami masih menunggu jadwal pleno penataan ruang di provinsi. Setelah ada berita acara, baru bisa dibahas di DPRD,” ujarnya.

Fahmi berharap proses ini segera selesai agar Karawang memiliki pedoman tata ruang baru yang mampu menyeimbangkan kepentingan industri dan pertanian.

“Kalau tahun ini selesai agak berat, tapi kami terus dorong supaya cepat beres,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network