KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menaikkan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi 50 mulai diberlakukan di Karawang. Sejumlah sekolah negeri telah menyesuaikan aturan tersebut, di antaranya SMAN 6 Karawang dan SMAN 1 Telukjambe.
Kepala SMAN 6 Karawang, Basuki Priatno, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari tugas aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami siap melaksanakan arahan dari Gubernur. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai ASN,” ujarnya, Kamis (11/7/2025).
Meski aturan memperbolehkan hingga 50 siswa per rombel, saat ini SMAN 6 Karawang menampung 382 siswa baru dalam 9 rombel, atau rata-rata 42–43 siswa per rombel.
“Kami sudah menyesuaikan. Masih di bawah 50 siswa per rombel,” jelas Basuki.
Dari sisi tenaga pengajar, sekolah ini memiliki 43 guru, terdiri dari 24 ASN dan 19 guru honorer. Rata-rata beban mengajar guru mencapai 30–36 jam per minggu. Beberapa guru bahkan mencapai 40 jam, terutama pada mata pelajaran dengan kekurangan pengajar seperti Bahasa Sunda.
Terkait jalur PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah), Basuki menegaskan proses seleksi dilakukan ketat. Hanya siswa dengan bukti yang valid seperti surat keterangan dari RT, RW, atau kelurahan yang bisa diterima.
“Ada empat kriteria utama: keluarga tidak mampu, anak panti asuhan, korban bencana, dan bina lingkungan. Harus ada dokumen pendukung,” tegasnya.
Sementara itu, SMAN 1 Telukjambe juga telah menyesuaikan kebijakan rombel. Staf kesiswaan, Ilma Novelia, menyampaikan bahwa sekolahnya telah menerima 457 siswa baru untuk 10 rombel atau rata-rata 45 siswa per rombel.
“Total ada 457 siswa yang diterima, dibagi ke dalam 10 rombel,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/7/2025).
Dengan penyesuaian ini, sekolah-sekolah di Karawang mulai menyiapkan diri menghadapi tantangan baru dalam manajemen kelas dan mutu pembelajaran.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait