KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang terus memperkuat integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peluncuran sistem digital inovatif bernama SIDIK.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, (1/7/2025) di Aula Kelas BKPSDM Karawang, dan diikuti perwakilan perangkat daerah serta pengelola kepegawaian.
Dijelaskan Marsidik Ari Kustejo Kepala Bidang PKDA BKPSDM Karawang, SIDIK (Sistem Digital Disiplin Kepegawaian) hadir sebagai solusi teknologi untuk transparansi pelaporan pelanggaran, akses cepat riwayat pelanggaran, serta integrasi dengan sistem PARE dan SIAP ASN.
“SIDIK bukan sekadar aplikasi, tapi langkah konkret mempermudah pelayanan ASN sekaligus mencegah praktek pungutan liar,” terang Marsidik.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan ASN harus dimudahkan dan bersifat melayani, bukan mempersulit. Sistem ini memungkinkan proses sanksi atas pelanggaran disiplin ASN berjalan otomatis dan objektif.
Kemudian, Sanksi ringan dapat langsung ditangani kepegawaian OPD, sementara sanksi sedang dan berat tetap ditangani oleh BKPSDM.
“Ini untuk mencegah subjektivitas pimpinan. Sistem akan langsung mengeluarkan rekomendasi sanksi,” jelas Marsidik.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi (PPSI) BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, menyampaikan bahwa untuk pensiun ASN usia 58 tahun kini tidak perlu lagi proses usulan.
"Cukup simpel, otomatis, dan langsung terproses. Tagline-nya: Mau pensiun? Simpelin aja!,” ujarnya.
Inovasi lain yang dikenalkan adalah “Warung Diklat”, tempat layanan pelatihan dan pengembangan kompetensi ASN, yang kini sudah terintegrasi penuh dalam SIM ASN.
“Semuanya kini satu pintu. Mulai dari disiplin, pensiun, hingga pelatihan ASN ada di SIM ASN,” ungkap Kepala Bidang PSDM pada BKPSDM Karawang, Wida Rahayuningsih.
Menanggapi inovasi tersebut, Gerry S Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang menyebut, Seluruh inovasi tersebut telah menjadi bagian dari pengembangan fitur di SIM ASN Karawang, tanpa perlu membuat aplikasi baru, sejalan dengan kebijakan nasional yang melarang penambahan aplikasi mandiri.
"Kalo saya selaku mentor mendukung secara penuh dan mengamanatkan bahwa pelayanan kepegawaian itu harus dimudahkan, dan melayani kepada seluruh asn karawang. Dan kepada seluruh peserta diklat agar dimaksimalkan, bukan hanya sebagai penggugur kewajiban, tapi harus dimaksimalkan," ujar Gerry.
Dengan inovasi ini Ia berharap, dengan integrasi sistem ini, pelayanan ASN semakin profesional, akuntabel, dan terbebas dari birokrasi berbelit.
"Harapan kita, inovasi ini bisa di aplikasikan sebagaimana mestinya agar mempermudah seluruh pelayanan bagi ASN Kabupaten Karawang, dan menghindari praktek-praktek pungutan liar," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait