Usai Audiensi, Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (Ampera) menilai koordinasi internal di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang lemah, khususnya dalam menangani sejumlah kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di Kabupaten Karawang.
Perwakilan Ampera, Kelvin Hudqof Akbar mengungkapkan adanya perbedaan pernyataan antara Kepala DLH Karawang dan Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan (PPL).
Menurutnya dalam audiensi yang digelar pada Kamis, (17/4/2025), Kepala Bidang PPL, Melie Rahmawati mengatakan bahwa DLH Karawang akan sesegera mungkin memberikan sanksi, dalam jangka waktu yang belum bisa ditentukan.
Sedangkan sebelumnya, pada Selasa, (15/4/2025), Kepala DLH Karawang Iwan Ridwan memastikan akan memberikan sanksi pada Kamis, (17/4/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait