KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat.
“Saya kira efisiensi ini harus dilakukan dengan bijak, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dian saat dihubungi pada Selasa (25/2/2025).
Dian menegaskan bahwa pemda harus tetap mengoptimalkan dan memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada dengan berbagai inovasi dan kreativitas, sehingga kebijakan efisiensi tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Pemerintah daerah harus bisa bekerja lebih inovatif agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik meskipun ada efisiensi anggaran,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan di berbagai sektor utama seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Sebab, kata Dian, anggaran untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Kami di DPRD akan membahas lebih lanjut bagaimana efisiensi ini dilakukan, terutama agar tidak mengganggu layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Dian.
Dian memastikan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan mengevaluasi kebijakan efisiensi ini sebelum ditetapkan.
"Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pengurangan anggaran tidak berdampak pada kebutuhan utama masyarakat Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait