Diduga Terlibat Penggelapan Lahan Ratusan Hektar, Kades di Karawang Ditetapkan Jadi DPO Polisi

Iqbal Maulana Bahtiar
Diduga Terlibat Penggelapan Lahan Ratusan Hektar, Kades di Karawang Ditetapkan Jadi DPO Polisi. Foto : iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Polres Karawang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kepala Desa Tanjungbungin, Enjun (51). Penetapan ini dilakukan setelah Enjun mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Diketahui, Lahan tersebut mencakup wilayah Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar. Dugaan tindak pidana terjadi sejak Oktober 2022, ketika Enjun tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa yang ia miliki telah dicabut oleh ahli waris.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan Enjun apabila ditemukan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Polres Karawang atau menghubungi nomor 08111577110.

“Kami sangat berharap kerja sama masyarakat untuk membantu proses penangkapan tersangka agar kasus ini segera tuntas,” ujar Ipda Solikhin, Selasa,(14/1/2024).

Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini berawal dari laporan ahli waris keluarga almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani. Enjun diduga tidak pernah menyetorkan hasil sewa lahan kepada ahli waris meskipun kuasa atas lahan tersebut telah dicabut sejak 7 Januari 2023. 

Bahkan, ia tetap menyewakan dan mengelola lahan tersebut hingga menimbulkan kerugian besar.

“Kami berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan Enjun sebagai tersangka. Semoga ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Haji Ridwan Firdaus, perwakilan keluarga ahli waris.

Kemudian Pada 14 Desember 2024, ahli waris telah memasang plang larangan untuk menggarap lahan tanpa izin. Namun, warga berinisial J dan R tetap menanami lahan tersebut. Dugaan kuat, mereka telah membayar sejumlah uang fantastis kepada Enjun, entah dalam bentuk sewa atau gadai.

“Kami juga akan melaporkan oknum-oknum lain yang menggunakan lahan tanpa izin. Sudah banyak korban akibat tindakan mafia tanah ini,” tegas Haji Ridwan.

Ia juga menyebut jika pihak penyidik Polres Karawang telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli pidana, serta penyitaan alat bukti. Meski demikian, Enjun tidak mengindahkan panggilan kedua dan kini dinyatakan sebagai buronan.

“Kami berharap kasus ini segera tuntas, sehingga tidak ada lagi korban-korban mafia tanah di Pakisjaya,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network