KARAWANG, iNewskarawang.id - Polisi meringkus dua pelaku kasus persekusi terhadap rombongan kiai dan Banser Nahdlatul Ulama (NU) dari Bekasi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, kedua pelaku tersebut berinisial F dan S.
"Kedua pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap rombongan Kiai NU Bekasi yang mengakibatkan 1 unit mobil rusak dan 2 orang mengalami luka," Ungkap Edward saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat,(16/8/2024).
Ia juga mengatakan masih ada kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Melihat dalam peristiwa tersebut melibatkan banyak orang.
"Kemungkinan bertambah, karena di lokasi kejadian, rombongan korban dihalangi oleh beberapa kendaraan sepeda motor dengan jumlah orang puluhan. namun masih kita lakukan pendalaman terkait hal tersebut," Jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni helm, pecahan kaca, alat komunikasi handphone, serta pakaian rompi dan sepatu.
"Dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," Tuturnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Karawang, Deden Permana mengapresiasi kinerja polres karawang yang sudah berhasil menangkap pelaku. Namun, Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas sampai keakarnya.
"Terimakasih atas kinerjanya karena berhasil menangkap 2 pelaku. Saya berharap tidak berhenti di 2 orang, dan bisa terus di usut sampai ke akar-akarnya," Kata Deden.
Senada dengan Deden, Sekretaris PCNU Bekasi, Syarif Bunarif juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus persekusi Kiai dan Banser NU ini sampai ke akarnya.
Mengingat, jumlah pelaku dalam rekaman video yang beredar bukan hanya dua orang melainkan, puluhan.
"Kita melihat dari video yg disebar banyak orang yang melakukan penghadangan itu, maka kami berharap tidak berhenti sampai disini, tapi terus didalami, khususnya unsurnya apa, motifasinya apa, dan juga strukturnya agar nanti peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi kepada Kiai-Kiai di wilayah manapun," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait