KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan nilai Zakat Fitrah tahun 1445 H / 2024 M berdasarkan konvensi harga 2,5 kilogram beras atau 3,5 Liter beras yang jika dirupiahkan senilai Rp.38,500.
Ketua Baznas Karawang, Karmin mengakatan jika nominal zakat fitrah dalam bentuk uang itu diperoleh berdasarkan harga beras Rp.11.000 per liter yang sudah disepakati dengan pikahnya bersama Kemenag Kabupaten Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Bina Mental Spiritual Setda Kabupaten Karawang dan Disperindag Kabupaten Karawang.
"Besaran zakat fitrah tahun ini jika dal bentuk beras itu sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.38,500," kata Karmin, Minggu,(17/3/2024).
"Itu juga landasannya dengan harga beras premium 11 rb/liter ketika sebelum ada kenaikan haega selanjutnya," Imbuhnya.
Ia juga mengatakan jika masyarakat dipersilahkan membayar zakat fitrah dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh pihaknya melalui lembaga lain.
"Mangga (silahkan), kalau ada lembaga yang menetapkan harga di luar harga yang sudah ditetapkan Baznas enggak apa-apa," jelasnya.
Dan untuk umat muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa dibulan Ramadhan karena sebab/ uzur syar'i bisa diganti dengan membayarkan Fidyah.
"Bisa, kalau yang memang tidak mampu seperti sedang mengandung atau sakit bisa membayarkan fidyah ( memberi makan satu orang miskin ) untuk 1 (satu) hari apabila di uangkan sebesar Rp. 35.000,- Perhari untuk satu orang miskin," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait