KARAWANG, iNewskarawang.id - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ada sebanyak 165 developer yang belum menyerahkan aset PSU berupa fasos fasum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan total luas 321.295 M2.
Selain itu, ada juga 8 fasos fasum lainnya belum tercatat sebagai barang milik daerah. Dimana dalam hasil pemeriksaan atas pantauan aset tetap menunjukkan mutasi masuk aset tetap tanah atas PSU yang diserahkan oleh pengembang properti belum termasuk penyerahan lima PSU seluas 16.593 M2, yakni ; TPU Perumahan Klari Regency 681 M2, TPU Perumahan Wancimekar Lestari 2.452 M2 , fasos fasum Perumahan Buana Tamansari Raya 151 M2, fasos fasum Perumahan Glass House Residence 5.774 M2 dan fasos fasum Perumahan Grand Kotabaru Residence 7.535 M2.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas PRKP Karawang Anyang Saehudin membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
"Untuk temuan tersebut memang benar, dan direkomendasikan untuk di evaluasi kembali terkait pencatatan fasos fasum tersebut," Kata Anyang, Selasa,(2/1/2024).
Lanjutnya, terkait temuan BPK RI itu pihaknya telah menindaklanjuti dan sedang dalam proses. Begitu juga dengan 165 developer yang belum menyerahkan fasos fasum juga akan digencar pada tahun ini.
"Soal 5 PSU tadi, telah kita tindaklanjuti. Hal itu berbarengan dengan sejumlah fasos fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah," Ujarnya.
Dengan hal tersebut, dirinya mengaku optimis di tahun 2024 ini, 50 persen dari rekomendasi BPK tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Saat ini sudah kita tindaklanjuti dan insyaallah tahun 2024 ini, 50 persen dari rekomendasi BPK dan 165 developer yang belum menyerahkan aset PSU berupa fasos fasum tersebut akan kita selesaikan," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait