JAKARTA,iNewsKarawang.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan.
Dijelaskannya, terdapat tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, terkait jabatannya sebagai pimpinan KPK, meliputi kewajiban dan larangannya.
Keenam, penyidik mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, Firli ditanya soal aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
Arief menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Sebelumnya, polisi telah menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Valas yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.
"(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Editor : Boby
Artikel Terkait