Banyak Perusahaan di Karawang Tak Setorkan LKPM, Ini Sanksi yang Bakal Diterima

Frizky Wibisono
Ilustrasi

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Penanaman Modal dan Kelayakan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mencatat, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Hal itu terungkap saat DPMPTSP Karawang menyisir 20 perusahaan di wilayah setempat untuk diawasi perizinannya sejak tanggal 15 - 27 Juni 2023 kemarin.

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buhori mengatakan, pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM berlaku setiap 3 bulan bagi pelaku usaha menengah, besar dan per semester bagi pelaku usaha kecil.

Meski tak merinci data perusahaan yang dimaksud, Asep menyebut dalih para investor perihal kewajiban LKPM ini karena ketidaktahuan.

"Kami mengingatkan pelaporan LKPM bagi para pelaku usaha setiap periodenya. Sebab kami temukan masih banyak invstor tidak melakukan pelaporan karena alasan ketidaktahuan," katanya, Minggu (2/7/2023).

Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melakukan pelaporan Pelaporan dapat dikenakan sanksi. 

"Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pembekuan NIB," tegasnya. 

Jika para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam penyampaian LKPM, maka pihaknya siap mambantu dalam proses pelaporan. 

"Jika kesulitan atau ada permasalahan, baik soal dokumen atau izin lainnya, bisa datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik) atau kantor DPMPTSP. Kami siap membantu pelaku usaha," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network