JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menilai jika Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan penundaan jalannya Pemilu serentak 2024 mendatang berpotensi melanggar konstitusi.
Diketahui, pada amar putusan nomor lima, PN Jakpus meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hal itu, kata Pramono, bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Putusan yang bertentangan dengan konsitusi itu, kata Pramono, akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.
"Jadi karena pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, disitulah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan," ucapnya.
Pramono menilai jika hak konstitusional warga negara kita berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis.
"Karena begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu tidak kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis," katanya.
"Padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh Pemilihan demokratis itu dilanggar," sambungnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait