13 Hari Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Sadarkan Diri

Martin Ronaldo/Shandy Thabrany
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor.Foto/MPI/Dok

JAKARTA, iNewsKarawang.id - D putra seorang petinggi GP Ansor mengalami penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo dan saat ini masih belum sadarkan diri. Ia telah dirawat selama 13 hari di RS Mayapada yang terletak di Jakarta Selatan.

Menurut Hamzah, kuasa hukum D, D telah menjalani perawatan selama 13 hari karena mengalami penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo. Hamzah menyatakan bahwa kondisi D saat ini masih belum sadarkan diri dan masih dirawat di ruang ICU di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Hamzah berharap agar masyarakat dapat mendoakan kesembuhan D. Hal ini ia sampaikan ketika diwawancarai oleh wartawan pada hari Minggu (5/3/2023).

Menurut Hamzah, D sesekali telah bisa membuka matanya, kendati masih dalam keadaan samar-samar. "Kalau respons gerakan atau buka mata sudah, tapi belum sadar. Seperti kayak orang tidur kan kadang suka mengigau, dia belum sadar dan belum merespons," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hamzah, kondisi kesadaran D menurut tim medis telah berangsur-angsur membaik. "Perkembangannya kalau orang yang dalam keadaan kritis itu sudah membaik, tapi belum sadarkan diri," tuturnya.

Pada tanggal 20 Februari 2023, Mario melakukan penganiayaan terhadap D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario merasa marah setelah mendengar kabar dari saksi yang disebut berinisial APA, bahwa kekasihnya yang bernama AG telah menerima perlakuan yang tidak baik dari D. Akibat dari penganiayaan tersebut, D telah mengalami cedera serius dan saat ini sedang dirawat di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Selain Mario, tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban adalah Shane Lukas. Shane diduga telah memprovokasi Mario, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network