10 Anggota KPU Bakal Disidang di DKPP Besok, Dugaan Pelanggaran Etik

Irfan Maulana/Boby
KPU (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang digelar besok, Rabu, 7 Februari 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang.

Para Anggota KPU disidang karena diduga melakukan ancaman dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap sejumlah partai politik saat proses verifikasi.

"Dugaan pelanggaran itu diadukan Jeck Stephen Seba. Setidaknya ada sepuluh penyelenggara pemilu yang dilaporkan, yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III,"ungkap Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli.

Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selanjutnya Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

"Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Adapun Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," ucapnya.

Yudia Ramli menambahkan, agenda sidang yang akan digelar yakni mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia.

Sidang kode etik ini, sambungnya, bersifat terbuka untuk umum. DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa DKPP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengaduan. Hasyim memastikan, KPU RI bakal kooperatif.

"Nah, teman-teman yang menjadi teradu itu sudah ada panggilan sidang dari DKPP, jadi yang disampaikan bahan-bahan pokok pokok aduannya apa, dan teman-teman yang namanya tersebut di dalam sebagai teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya, dan insya allah nanti pada tanggal yang ditentukan yang teradu akan hadir," ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network