JAKARTA, iNewsKarawang.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan proporsi biaya haji dengan besaran 70:30.
BPKH menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji tersebut sebesar 70% ditanggung jemaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,2
Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.
Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022. Pada 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menajdi 100% atau 200 ribuan jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp12 triliun,” kata Fadlul saat rapat dengar pendapat (RDP) Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Komisi VIII DPR, Kamis (26/1/2023).
Fadlul melanjutkan, jika pada 2021 akhir terdapat Rp20 triliun saldo pemupukan dana yang dihasilkan dari tidak berangkatnya haji pada 2020-2021, pada 2022 sudah diambil saldo simpanannya dan sisanya sekitar Rp15 triliun.
Kemudian pada 2023 akan dialokasikan Rp12 triliun. Otomatis akan mengambil simpanan yang telah ditutup sebesar Rp12 triliun sehingga pada 2024 akan tersisa Rp3 triliun.
“Artinya di 2024, saldonya di 2024 ada di kisaran Rp3 triliun. Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024. Asumsi tanpa adanya kenaikan BPIH artinya di 2024 dengan Rp12 triliun ada sekitar Rp9 triliun yang harus diambil dana pokok yang selama ini dikelola, asumsi sudah memasukkan pengelolaan dana berjalan di 2023-2024,” tuturnya.
Karena itu, Fadlul menambahkan, pemerintah mengajukan usulan dana haji menjadi 70:30. Apalagi, pada 2022 lalu nilai manfaat yang diberikan per jamaah mencapai hampir Rp60 juta.
“Itulah makanya kenapa usulannya menjadi 70-30. Kalau dilihat nilai manfaat yang didistribusikan di 2022 hampir Rp 60 juta, kalau disamakan di 2023 ya memang kalau itu yang harus dibayarkan maka Rp 60-70 juta yang harus diasumsikan jika usulannya 70%:30%,” tuturnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait