Kapolres Karawang Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang

Iqbal Maulana Bachtiar
Ilustrasi. (Foto: ist)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi peristiwa berdarah yang menewaskan satu orang pria pedagang asongan yang terjadi di samping kantor Departemen Agama Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Rabu, (4/1/2023) lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku yang berinisial AR (24) tega menusuk korban YS (36) lantaran merasa sakit hati dengan korban yang melarang pelaku untuk berjualan di sekitaran TKP.

"Setelah kejadian pelarangan itu, kemudian ia naik angkutan Kota dari depan lampu merah pemda karawang menuju Pasar Johar Karawang, setibanya di Pasar Johar Karawang AR membeli dua Buah Pisau yang dimana pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan tersangka kemudian satu buah pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR, setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian tersangka membali lagi ke lampu merah depan Pemda Karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang," terang Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat Konferensi Pers di Polres Karawang, Minggu,(15/1/2023)

Masih kata Kapolres Karawang, Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. kemudian, korban melarikan diri akan tetapi pelaku masih mengejar korban dari belakang dan ketika pelaku mengejar korban, pelaku menusukkan pisau kembali kearah Punggung korban sebanyak satu kali.

"Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastic kerupuk jualannya tersebut, sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," kata Kapolres

Mengetahui bahwa korbannya meninggal, lanjut Kapolres, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian korban itu tidak berselang lama karena Departemen Agama Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan Resmob Sat Reskrim Polres Karawang sudah mengidentifikasi kelompok pelaku tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Kemudian setelah di laksanakan penangkapan pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang pada Selasa,(10/1/2023) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena Sakit hati dengan korban," ucapnya

"Dan kini pelaku terjerat sanksi pidana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network