EMPAT LAWANG,iNewsKarawang.id - Polisi berhasil menangkap pemuda M Lukman (22) dan Dandi Nodiansyah (22), di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, atas kasus prostitusi yang melibatkan gadis berusia 15 tahun berinisial AS.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan, Kamis 13 Oktober 2022,"ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, Selasa (18/10/2022).
Menurut Tohirin, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat,
petugas lalu bergerak dan mengamankan Lukman, Dandi, dan AS.
Tohirin menjelaskan, kasus prostitusi ini berawal saat Dandi menghubungi Lukman yang merupakan temannya. Saat itu, ia menanyakan apakah ada perempuan yang bisa menemaninya berkencan.
"Dalam percakapan di HP itu, Lukman menyatakan ada seorang perempuan yang bisa diajak berkencan dengan tarif Rp500 ribu," katanya.
Adapun tarif tersebut rinciannya, Rp150 ribu untuk biaya sewa penginapan, Rp250 ribu untuk korban dan Rp100 biaya jasa untuk Lukman. Selanjutnya, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Setelah mereka bertemu, Lukman lalu meminta uang yang dijanjikan. Kemudian, ia meninggalkan Dandi dan AS di dalam kamar," katanya.
Beberapa saat kemudian, datang sejumlah warga sekitar dan langsung mendobrak kamar penginapan tersebut. Serta melaporkan kasus ini ke polisi.
Tohirin menambahkan, dari hasil penyelidikan Lukman mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi ini. Meski begitu penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dari keterangan pelaku Lukman baru satu kali ini dia menyediakan jasa prostitusi. Keduanya, saat ini masig dalam penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait